Dari perhitungan warga, potensi kerugian akibat tidak bisa memanfaatkan lahan selama puluhan tahun mencapai belasan miliar rupiah.
“Selama ini kami berusaha tetap tenang, karena kami yakin pemerintah dan Satgas akan membantu mencari solusi terbaik,” ujar Sutikno.
Satgas PKA Sulteng menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, tetapi memastikan kejelasan hak dan batas kepemilikan berdasarkan data resmi.
“Pendekatan kami adalah data dan dialog. Kami ingin memastikan setiap pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Satgas.
Ke depan, Satgas berencana menindaklanjuti hasil temuan ini bersama BPN, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan pihak perusahaan untuk memastikan penyelesaian yang konstruktif dan berkeadilan.
“Harapan kami, penyelesaian konflik agraria seperti ini bisa menjadi pembelajaran bersama untuk mendorong tata kelola lahan yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Satgas. ***



















