ReferensiA.id – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Ir HM Faizal Mang MM mengungkapkan, pembangunan hunian tetap (huntap) untuk penyintas bencana sampai sekarang belum rampung. Karena itu, dia minta agar diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) perpanjangan masa rehab rekon pascabencana di Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Faizal Mang saat menerima audiensi Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan di ruang kerja Sekda, pada Rabu 16 Maret 2022. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Drs Dahri Saleh MSi, Kepala Biro Pembangunan Drs Arfan MSi, dan perwakilan Kanwil BPN Sulteng.
Inpres yang dimohonkan diperpanjang adalah Inpres Nomor 10 Tahun 2018 terkait dengan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah.
Inpres ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. Sehingga, Faizal Mang menyampaikan permohonan kepada Tenaga Ahli Staf Presiden Republik Indonesia agar Inpres tersebut dapat diperpanjang.
“Perpanjangan Inpers ini diharapkan agar aktivitas kementerian yang terkait dapat mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi karena huntap belum sepenuhnya rampung,” kata Faizal Mang kepada
Diketahui, Gubernur sudah menyampaikan permohonan perpanjangan Inpres Nomor 10 tahun 2018. Inpres perpanjangan dimaksudkan untuk memberikan daya dorong kepada kementerian lembaga agar lebih serius dan memberikan prioritas untuk penuntasan percepatan rehab dan rekon dampak bencana Sulawesi Tengah.
Rencana Tinjau Napu
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Usep Setiawan mengatakan tujuannya ke Sulawesi Tengah selain silaturahmi juga untuk mendata permasalahan agraria di provinsi ini.
Usep melaporkan telah diberi tugas untuk meninjau perkembangan reforma agraria di Sulteng khususnya di Kabupaten Poso terkait kawasan food estate. “Besok (Kamis 17 Maret 2022) kami akan menuju Napu,” katanya.