“Tidak hanya jurnalis saja, tapi semua masyarakat, tanpa melihat profesinya,” tutur Nurlaela.
Adapun pasal-pasal yang mengancam tugas-tugas jurnalis dalam UU ITE, terdiri dari pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 terkait pidana kesusilaan, juga Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal-pasal tersebut, bisa dikenakan kepada jurnalis, bila dalam pemberitaannya terlalu menjelaskan tentang kesusilaan, seperti berita pemerkosaan juga berita-berita yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik seseorang yang dimuat dalam berita online.
“Untuk itu memang, perlu peningkatan kualitas jurnalis, agar dalam penyajian pemberitaanya terhindar dari pasal-pasal karet ini,” terangnya.
Sebenarnya kata Nurlaela, tidak hanya bagi jurnalis saja, literasi ancaman-ancaman UU ITE ini, juga harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE ini, kata dia, memang perlu untuk direvisi. Hal itu, karena tingkat pengetahuan masyarakat dalam bersosial media belum semuanya merata.
“Namun, desakan revisi UU ITE maupun RKUHP ini, harus lah dilakukan semua pihak. Termasuk mahasiswa. Kita kadang kurang bereaksi, karena belum tahu apa ancamannya,” katanya.
Namun demikian, secara kelembagaan menyikapi UU ITE, SKP-HAM Sulteng meminta, agar pemerintah dan sejumlah organisasi terkait, membuka ruang belajar seluas-luasnya bagi masyarakat, semacam literasi dalam media sosial.
Sebab, siapa saja bisa terancam UU ITE, jika tidak paham bermedia sosial.
Tidak hanya narasumber, sejumlah peserta diskusi dan kampanye ini pun juga memberikan rekomendasinya terkait Revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah dalam RUU KUHP.
Salah satunya, Anggota Advokasi AJI Indonesia, Ridwan Lapasere yang meminta, agar seluruh pihak duduk bersama mengkaji pasal-pasal mana saja yang bermasalah dalam UU ITE maupun RUU KUHP.



















