ReferensiA.id- Yahdi Basma ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Siapa Yahdi Basma? Berikut beberapa informasi tentang profil Yahdi Basma, pria kelahiran 16 Juli 1974, yang dihimpun dari berbagai sumber.
Sebelum menjadi Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma adalah Anggota KPU Sulawesi Tengah periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, dilantik untuk periode keduanya pada 24 Mei 2008 bersama anggota KPU Sulteng lainnya.
Namun, pada tahun terakhir atau di ujung masa jabatannya di KPU Sulteng, Yahdi Basma mengajukan pengunduran diri ke KPU RI, tepatnya pada 6 Maret 2013.
Yahdi Basma mengundurkan diri sebagai anggota KPU Sulteng menjelang hari pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali. Salinan surat keputusan pemberhentian dari KPU RI diterimanya pada 15 Maret 2013.
Alasan utama pengunduran dirinya adalah karena perbedaan prinsip dalam bekerja dengan 3 Anggota KPU Sulteng lainnya dalam menangani penyelenggaraan PSU pemungutan Suara Ulang di Morowali.
Diketahui, ada lima pasangan calon yang mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2013. Mereka adalah Anwar Hafid-Marunduh; Ahmad Ali-Ali Yakin Tumakaka; Chaeruddin Zen-Delis Hehi; Andi Muhammad-Saiman; dan Burhanuddin-Huragas.
Setelah mengundurkan diri sebagai anggota KPU Sulteng pada 2013, sosok Yahdi Basma kembali muncul dalam gelaran Pemilu. Namun, kali ini bukan sebagai penyelenggara Pemilu, melainkan peserta Pemilu.
Yahdi Basma menjadi salah satu calon anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Buol Tolitoli.
Pada Pemilu 2014, Yahdi Basma sukses meraup 4.944 suara terdiri dari 3.273 di Tolitoli dan 1.671 di Buol. Yahdi Basma melangkah ke DPRD Sulteng.
Selanjutnya, pada Pemilu 2019, Yahdi Basma tidak lagi mencalonkan diri di daerah pemilihan Buol Tolitoli seperti yang dilakukannya pada Pemilu 2014. Melainkan mencalonkan diri di daerah pemilihan Kota Palu. Masih melalui Partai Nasdem.