“Kita dari daerah, ada wakil rakyat kita di DPR RI, ajak mereka mengkaji bersama masalah ini, agar mereka bisa suarakan ini ketika berada di senayan. Ini juga merupakan strategi-strategi publik, untuk mendorong revisi UU ITE dan RUU KUHP,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kota Palu sendiri menjadi kota terakhir dari sesi diskusi dan kampanye “Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP” yang digelar di 7 Kota di Indonesia.
Kegiatan yang digagas AJI Indonesia dan Forum Asia ini, bertujuan untuk memberikan edukasi kepada jurnalis di berbagai kota risiko dan dampak UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah dalam RUU KUHP bahwa “semua bisa kena, termasuk jurnalis”.
Juga Meningkatkan kesadaran (awareness) tentang pentingnya revisi UU ITE dan penghapusanpasal bermasalah dalam RUU KUHP di kalangan jurnalis dan warga, khususnya di kota-kota yang selama ini kerap muncul pelaporan terhadap jurnalis dengan jeratan UU ITE atau sengketa pemberitaan yang terkait delik UU ITE atau memiliki risiko.
Kegiatan ini diikuti oleh 15 peserta yang merupakan jurnalis, pers mahasiswa dan aktivis dari Kota Palu, Donggala dan Kabupaten Banggai. RED



















