Sekretariat DPRD Sulteng Sosialisasi Propemperda 2025, Rencanakan 9 Ranperda

DPRD Sulteng
Ist

ReferensiA.id – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 di Hotel Best Western, Jalan Basuki Rahmat Kota Palu, Selasa 6 Agustus 2024.

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua Bapemperda Huisman Brant Toripalu, SH dan dihadiri beberapa Anggota DPRD Sulteng lainnya yaitu Sony Tandra ST, Dr Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofiah SAg beserta jajaran OPD terkait.

Wakil Ketua Bapemperda Huisman Brant Toripalu menyampaikan bahwa ada 9 Ranperda yang rencananya akan dibentuk menjadi Perda pada tahun 2025 nanti.

Dia sebutkan yakni Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan koperasi dan usaha Kecil, Ranperda Sistem Pertanian Organik, Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.

Selanjutnya, Ranperda Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 – 2030

“Sembilan Raperda ini tentunya akan kita bahas secara mendalam bersama OPD terkait, tenaga ahli sehingga subtansi dan muatan dari Raperda ini bisa bermanfaat untuk ke depannya,” ujarnya.

Menururnya, raperda belum tentu bisa menjadi perda dikarenakan banyak faktor baik bertentangan dengan undang-undang atau aturan di atasnya, masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan pemerintah.

Pada Kesempatan itu narasumber yang juga Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Salam Lamangkau SH menjelaskan bahwa tahapan pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *