News  

Soal Pemanggilan TVRI, Ketua KPID Sulteng Pastikan Bukan Intimidasi, Organisasi Pers Beri Kecaman

KPID Sulteng
Tangkapan layar berita TVRI Sulteng terkait penetapan tersangka salah satu komisioner KPID Sulteng. / Ist

Kata dia, apabila KPID Sulteng merasa keberatan dengan isi pemberitaan TVRI Sulteng, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi yang justru berpotensi menekan independensi redaksi.

Sementara AJI Kota Palu menilai perbuatan KPID Sulteng bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers di Sulawesi Tengah.

AJI Kota Palu mengecam keras tindakan KPID Sulteng tersebut, karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap media melalui penyalahgunaan wewenang.

“Surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan KPID kepada Kepala Stasiun TVRI Sulteng, menyusul penayangan berita dugaan korupsi Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulteng, adalah bentuk intimidasi yang terang-terangan,” tegas Ketua AJI Kota Palu Agung Sumandjaya.

Dia bilang, tugas KPID adalah mengawasi konten siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap “menyudutkan”.

Baca Juga:  AJI Palu Kecam Kekerasan dan Intimidasi 2 Jurnalis Perempuan oleh Oknum Pol PP

“Persoalan etika jurnalistik adalah domain Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Agung.

Menurutnya langkah KPID ini adalah preseden buruk. Jika dibiarkan, akan menjadi alat represi baru terhadap media. Lembaga penyiaran bisa menjadi takut untuk bersuara kritis terhadap pejabat publik, termasuk terhadap KPID itu sendiri, karena dibayang-bayangi ancaman pemanggilan atau intervensi sewenang-wenang.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Harap Komisioner KPID Periode 2025 – 2028 Kawal Informasi Berkualitas

“Kami melihat tindakan ini bukan sekadar kegagalan memahami fungsi pers, tetapi juga bentuk abuse of power yang berbahaya. KPID sebagai lembaga negara semestinya memahami prinsip checks and balances dalam demokrasi. Ketika lembaga ini justru menekan media yang menjalankan fungsi kontrol, maka KPID telah mencederai demokrasi itu sendiri,” ujar Agung.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *