News  

Soal Pemanggilan TVRI, Ketua KPID Sulteng Pastikan Bukan Intimidasi, Organisasi Pers Beri Kecaman

KPID Sulteng
Tangkapan layar berita TVRI Sulteng terkait penetapan tersangka salah satu komisioner KPID Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) Andi Kaimuddin, membantah bahwa surat pemanggilan terhadap TVRI Sulteng merupakan bentuk intimidasi.

“Pemanggilan itu wajar. Coba buka di IG-nya KPI Pusat. Itu hampir tiap minggu lembaga penyiaran dipanggil untuk memberikan klarifikasi terhadap isi siarannya. Hal yang wajarlah, bukan hal yang tabu dan menakutkan kalau pemanggilan seperti itu. Hanya untuk, mereka (TVRI Sulteng) memberikan klarifikasi dan konfirmasi terhadap isi berita itu, yang menyatakan bahwa KPID Sulteng dirundung masalah,” kata Andi Kaimuddin kepada ReferensiA.id, Selasa 7 Oktober 2025.

Berawal pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu, pasca ditetapkannya ST (salah satu komisioner KPID Sulteng) sebagai tersangka kasus korupsi Perumda Kota Palu. TVRI Sulteng kemudian memberitakan perihal tersebut.

Kata pria yang akrab disapa Andi Kaie itu, pihak KPID yang sedang melakukan rapat pleno pada Senin, 6 Oktober 2025 kemarin, terkait salah satu anggotanya yang tersandung hukum tersebut, kemudian juga memutuskan memasukkan agenda pemanggilan TVRI Sulteng.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Sulteng Konsultasi ke KPI Pusat Terkait Seleksi KPID Sulteng

Pemanggilan itu bertujuan untuk membahas masalah pemberitaan atau isi berita TVRI terkait kasus yang menyeret salah satu Anggota KPID Sulteng. KPID menyoroti soal kalimat dalam isi berita “KPID Sulteng periode 2025 – 2028 tengah dirundung masalah”.

“Nah, akhirnya dia masuk ke agenda pleno kelima atau keenam itu di hari Senin kemarin. Bersepakat kita undang TVRI untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait masalah. Jadi bukan surat untuk memberikan teguran atau mengintimidasi TVRI seperti berita yang beredar. Kan di aturan kami di PKPI ada banyak membahas masalah itu. Bahwa jika terjadi seperti itu, kita bisa memanggil lembaga penyiaran untuk memberikan klarifikasi. Tidak bisa juga langsung dijatuhi sanksi. Mungkin ada pelanggaran seperti itu kan, klarifikasi,” katanya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *