Adapun poin penting yang didapatkan oleh rombongan Komisi II dan Dinas Sosial Sulteng dalam kunjungan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana stigma publik di Provinsi Jakarta terhadap penyandang disabilitas setelah adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang telah menghilangkan sikap diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas itu sendiri.
Hal penting yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta juga ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan kebijakan.
Selain itu, penyandang disabilitas yang telah disediakan alat pendukung seperti alat bantu dengar dan penerjemah sehingga penyandang disabilitas dapat mengungkapkan pendapat mereka.
Dalam Kesempatan ini, Wakil Ketua Pansus II DPRD Sulteng I Nyoman Slamet mempertanyakan pelayanan pendidikan buat difabel, dan bagaimana Perda DKI Jakarta memberikan peluang pendidikan tinggi buat para penyandang disabilitas, serta apakah ada peraturan daerah yang mengatur tentang mempekerjakan penyandang disabilitas .
“informasi ini penting buat daerah sebagai upaya saling tukar informasi mengenai peraturan-peraturan daerah yang telah di buat oleh pemerintah daerah DKI Jakarta,” katanya. RED



















