TKA di Kawasan Industri Sulawesi Tengah Diawasi Ketat

TKA
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. / Ist

ReferensiA.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di wilayah industri strategis seperti Morowali. Hal ini guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, pengawasan dilakukan secar langsung di lapangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah provinsi untuk mencegah praktik TKA ilegal sekaligus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) agar mendapatkan hak dan kesempatan yang adil di kawasan industri.

“Barusan tadi kita selesai zoom meeting, ini staf saya masih ada di lapangan melakukan pengawasan terhadap TKA, jadi kita tidak main-main,” kata Anwar Hafid, Minggu 26 Januari 2026.

Komitmen tersebut terlihat dari keseriusan Gubernur Anwar Hafid yang tetap menjalankan tugas pengawasan meski di hari libur. Bahkan pada Minggu malam, gubernur masih memantau perkembangan di lapangan melalui koordinasi intensif bersama jajaran terkait.

Baca Juga:  Anwar Hafid Dorong Digitalisasi 606 Desa Blank Spot di Sulteng Saat Temui Mendes PDT

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak ingin daerahnya kembali menjadi sorotan nasional akibat persoalan tenaga kerja asing ilegal. Menurutnya, ketertiban dan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“Kita tidak ingin ada TKA ilegal yang beroperasi di Sulawesi Tengah. Kita tidak mau lagi Sulawesi Tengah ini menjadi sumber pemberitaan soal adanya TKA ilegal atau sebagainya,” ujar Anwar Hafid.

Lebih lanjut, Anwar Hafid menjelaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan pemerintah provinsi. Ia berharap seluruh perusahaan di kawasan industri dapat bersikap lebih kooperatif dan akomodatif dalam mendukung penertiban tenaga kerja.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Sulteng Kritik Penempatan Kepala OPD

“Ini adalah bagian dari pembinaan kita dari pemerintah provinsi, jadi kita harap semua perusahaan bisa lebih akomodatif, mereka bisa bekerja sama dengan baik sehingga kita bisa membantu untuk bisa menertibkan, sehingga tidak ada lagi istilah TKA ilegal,” ucapnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *