News  

3 Calon Bupati Wakil Bupati Perseorangan di Sulteng Lolos ke Tahap Verfak Kedua

Calon bupati
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Christian Adiputra Oruwo. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten di Sulawesi Tengah lolos ke tahap verifikasi faktual (verfak) kedua.

Ketiganya adalah Samsurijal Labatjo dan Syaiful B Laborahima (Pilkada Tojo Unauna); Rusli Banun – Rasis Abdullah (Pilkada Banggai Laut); dan Osgar Rahim Matompo-Alina A Deu (Pilkada Parigi Moutong).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Christian Adiputra Oruwo mengungkapkan, ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut telah mengikuti sejumlah tahapan dan saat ini masuk tahap verfak kedua.

Baca Juga:  Serentak Daftarkan 422 Caleg ke KPU, Nasdem Sulteng Ingin Menang Lebih

“Verifikasi faktual kedua dimulai tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024,” kata Christian kepada ReferensiA.id, Rabu 31 Juli 2024.

Dia menjelaskan, verfak dilaksanakan dengan menggunakan metode sensus. “Metode sensus sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 63,” jelas Christian yang mantan Anggota Bawaslu Poso.

Dia mengatakan, rekapitulasi hasil verfak kedua bagi 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten yakni Tojo Unauna, Banggai Laut, dan Parigi Moutong dijadwalkan pada 11 sampai dengan 18 Agustus 2024.

Baca Juga:  Dorong Keterwakilan Perempuan Saat Pemilu, KPU Sulteng - Sikola Mombine Teken Kerja Sama

Adapun penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2024. Jika memenuhi syarat, maka akan lolos sebagai peserta Pilkada 2024.

Sebelumnya, sejumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati di beberapa kabupaten di Sulteng maju melalui jalur perseorangan. Namun kandas dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka di antaranya mengajukan upaya hukum, namun ditolak.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah

“Ada di Donggala, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Tojo Una-una. Semuanya ditolak berdasarkan putusan Bawaslu setempat. Khusus Donggala, pasca putusan Bawaslu Donggala mereka banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar namun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima setelah kuasa hukum KPU Donggala yakni Philosophy Law Office mengajukan eksepsi,” jelas Christian. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *