Iklan HUT Sulteng DPRD

4 Wartawan Diusir Aspidum Kejati Sulteng Saat Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa

4 wartawan diusir aspidum Kejati sulteng
Gedung Kejati Sulteng. / Ist

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Di dalamnya diatur pula ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1); “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google NewsIklan Bawaslu Morowali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *