57 SPORC Dilantik, Bersiap Diterjunkan Tindak Penjahat Kehutanan

IMG 20211212 WA0147
Pelantikan 57 SPORC. / Menlhk.go.id

Mereka berupaya mencegah tindakan yang merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem dan keanekaragaman hayati serta berpotensi melemahkan negara.

Seiring waktu, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sangat dinamis, dan akan terus mencari pola dan bentuk baru.

Dalam rangka menghadapi hal tersebut, SPORC harus terus menempa diri dan berinovasi agar tetap mampu mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan dan ancaman kejahatan kehutanan yang juga akan meningkat kualitasnya.

Baca Juga:  Ditemui Presiden BEM Untad, Wagub Sulteng Pastikan Investasi Ramah Lingkungan

Menteri Siti menyampaikan, tugas dimaksud  tidak akan mudah. Namun dengan sinergitas bersama segenap elemen masyarakat, semua akan bisa diselesaikan, demi hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

“Untuk itu, saya meminta agar  jajaran kehutanan dari mulai tingkat pusat, tingkat daerah dan  tingkat tapak, dapat bekerjasama dengan SPORC dalam rangka mengawal peraturan perundangan-undangan dan aktif menjaga keamanan hutan dan kawasan hutan,” ujar Menteri Siti.

Adapun mereka yang baru saja dilantik akan memperkuat 16 Brigade SPORC yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka akan ditempatkan pada satuan kerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  PT Vale dan Mitra Bakal Bangun Pabrik Nikel di Sambalagi Morowali

Dengan begitu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan dengan optimal.

Anggota SPORC yang dilantik merupakan generasi milenial. Sebagian besar mempunyai latar belakang pendidikan sarjana kehutanan dan sarjana hukum.

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan tantangan dalam penegakan hukum LHK semakin berat dengan berbagai macam modus kejahatan LHK.

Baca Juga:  Mensesneg: Presiden Segera ke Palu Evaluasi Rehab Rekon Pascabencana

Dengan dilantiknya 57 anggota SPORC akan meningkatkan kualitas dan kuantitas penegak hukum LHK di lapangan.

“Setelah pelantikan 57 anggota SPORC ini, sebagian akan ditingkatkan kemampuannya dengan diklat intelijen, diklat penyidikan, diklat penginderaan jauh serta peningkatan penguasaan teknologi dalam pemberantasan kejahatan LHK,” tutur Rasio Sani. red

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *