ReferensiA.id- Sebanyak 57 anggota Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dilantik dan bersiap diterjunkan menindak para pelaku kejahatan di sektor kehutanan.
Puluhan anggota SPORC tersebut telah menjalani pelatihan dibekali berbagai kemampuan seperti kesamaptaan, bela diri, jungle survival, menembak, dan lain-lain. Mereka dilatih selama 45 hari di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Jawa Barat.
Pelatihan ditutup dengan latihan berganda (Latganda) yakni long march dari Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi menuju Pelabuhan Ratu selama dua hari dan selanjutnya acara pembaretan pada Sabtu 11 Desember 2021.
Dikutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SPORC dibentuk pada tanggal 4 Januari 2005 sebagai salah satu satuan khusus yang handal, professional, mempunyai mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan pengamanan hutan.
Saat ini, jumlah brigade berjumlah 16 brigade dengan total personil 499 yang berada pada brigade SPORC seluruh Indonesia.
Seluruh brigade telah berperan aktif dalam penanggulangan dan penanganan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Pada tahun 2015 sampai dengan sekarang, SPORC telah berkontribusi terhadap 653 Operasi pengamanan hutan, 671 operasi illegal logging, 416 Operasi perdagangan TSL.
Sebanyak 592 kasus P21 kasus illegal logging, 333 kasus P21 TSL, 156 kasus P21 perambahan hutan, 32 kasus P21 pencemaran LH, 12 kasus P21 karhutla, dan 14 kasus P21 kerusakan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat melantik 57 anggota SPORC, Sabtu 11 Desember 2021 mengatakan, penguatan SPORC saat ini merupakan momen penting.
Sejalan dengan makin mantapnya kebijakan sektor kehutanan, maka diperlukan pengawasan dalam operasional implementasinya.
Dikatakan, keberadaan SPORC penting dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan.