Ia menyebut salah satu faktor yang membuat kusta sulit diberantas adalah masih adanya kasus yang disembunyikan.
Kondisi tersebut berisiko membuat penderita terlambat mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
“Ada 42 kasus kusta tahun 2026 di Kota Palu. Sementara itu Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia. Ini bisa pertanda baik karena sistem kita bekerja, namun juga bisa menjadi alarm bahwa memang masih banyak kasus kusta di Kota Palu,” ujarnya.
Ia berharap penanggulangan kusta di Kota Palu dapat mencapai tiga tujuan utama atau 3 Zero, yakni 0 kecacatan, 0 penularan, dan 0 diskriminatif.
Upaya mencapai tujuan tersebut menghadapi tantangan yang tidak hanya berasal dari aspek medis. Dalam pertemuan, stigma terhadap kusta disebut masih memengaruhi cara masyarakat memandang penyakit tersebut.
Sebagian masyarakat masih mengaitkan kusta dengan kutukan atau hukuman moral, sementara dalam sejarahnya penyandang kusta bahkan pernah diasingkan.
Staf Ahli Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Pemerintah Kota Palu, Moh Fahri, menyinggung praktik pengasingan penyandang kusta di Kawatuna pada masa lalu. Menurutnya, pendekatan semacam itu tidak boleh kembali terjadi.
“Dahulu banyak penyandang kusta diasingkan di Kawatuna. Sekarang tidak boleh lagi ada diskriminasi seperti itu,” ujar Fahri.
Ia berharap pertemuan lintas sektor tersebut dapat menghasilkan komitmen yang lebih konkret, terutama dalam memperkuat deteksi dini, mengurangi diskriminasi, dan membangun koordinasi antarpihak dalam penanggulangan kusta.
Dalam sesi mengenai deteksi dini dan diagnosis, Wasor Kusta Dinas Kesehatan Kota Palu, Marlin SKep menjelaskan, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda pada kulit yang patut dicurigai sebagai kusta, terutama bercak yang disertai gangguan rasa. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kondisi tersebut.



















