“Sejauh ini upaya Polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait pinjaman online ilegal antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial. Dan bareskrim telah membuat portal laporan daring yang dapat diakses melalui https:/patrolisiber.id/ untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending,” katanya.
Dia mengaskan, hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam pemberantasan fintech lending ilegal, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan fintech lending ilegal.
“Dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan tersebut harus melibatkan instansi lainnya seperti OJK, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.”
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto SIK mengatakan, berdasarkan data, total laporan polisi terkait kejahatan pinjaman online yang masuk di Mabes Polri saat ini berjumlah 250 Laporan.
Namun Polda Sulteng baru menerima satu laporan polisi terkait aktifitas pinjaman online ilegal.
Sebelumnya, pihak OJK menyebut banyak masyarakat yang jadi korban investaai bodong maupun ponjol ilegal malu untuk melaporkan kasusnya ke penegak hukum.
Untuk mengurangi risiko semakin banyaknya warga yang menjadi korban Pinjol ilegal, pihak kepolisian pun memberikan imbauan. Imbauan ini bisa jadi tips agar tidak jadi korban pinjol ilegal.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Sulteng, jika berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi atau sebagainya, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng,” jelas Didik. red



















