News  

AJI Minta Pengusaha Media Taat Bayar Penuh THR, Termasuk Pekerja Lepas

AJI
Ilustrasi

“AJI Indonesia mendorong pemerintah dan swasta untuk tidak memberikan uang THR kepada jurnalis dan perusahaan media, praktik ini merupakan bagian suap dan korupsi jika menggunakan anggaran negara,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.

Untuk itu, AJI Indonesia mendorong sejumlah pihak untuk memastikan hak jurnalis dan pekerja media, di antaranya Pengusaha media untuk membayar THR bagi jurnalis dan pekerja media dengan jumlah penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian memastikan perusahaan media memberikan THR yang lebih jika diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dibandingkan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR guna menjamin hak jurnalis dan pekerja media.

Pemerintah juga perlu tegas dalam memberikan sanksi bagi pengusaha nakal yang tidak mau membayar THR mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan usaha.

Baca Juga:  Berkecimpung di Dunia Jurnalistik? Ayo Gabung AJI Palu

Dewan Pers untuk mengingatkan perusahaan media agar mematuhi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Media dan meminta swasta, serta pemerintah tidak memberikan suap dalam bentuk THR kepada insan pers.

Jurnalis dan pekerja media yang tidak mendapatkan THR dapat melapor ke AJI dan akan ditindaklanjuti ke pengusaha media dan pemerintah. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *