Begitu pula terkait kesejahteraan, para pendidik PAUD nonformal mendapatkan beban kerja profesi yang sama dengan guru PAUD formal tetapi tidak sepadan dengan penghasilannya. Mereka belum memperoleh penghargaan yang layak atas pelaksanaan tugas profesinya.
Belum lagi terkait perlindungan hukum, di mana pendidik PAUD nonformal umumnya tidakmemiliki perlindungan hukum yang memadai dalam secara profesional, termasuk perlindungan jaminan keselamatan kerja.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira pun menyampaukan dukungannya agar tenaga pendidik PAUD nonformal mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tenaga pendidik yang telah diatur oleh undang-undang.
“Saya berharap dengan penerapan wajib belajar 13 tahun dalam RUU Sisdiknas, PAUD dapat ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan formal yang strategis, diakui secara sah, serta didukung oleh sistem pendidikan nasional. Tentu ini akan menjadi langkah besar menuju pemerataan dan peningkatan mutu layanan PAUD di seluruh Indonesia,” tegas Nilam Sari Lawira.
Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem itu pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidik PAUD, atas dedikasi yang tak kenal lelah.
“Di balik senyum anak-anak yang belajar hari ini, ada ketulusan kalian yang tak selalu terlihat, tapi sungguh berarti. Negara mungkin belum sempurna hadir, tapi suara dan perjuangan kalian tak akan pernah kami abaikan,” katanya.
Saat ini, HIMPAUDI memiliki anggota berjumlah kurang lebih 400.000 orang yang kepengurusan dan keanggotaannga tersebar di 34 Provinsi.
Data himpaudi.org menunjukkan dari 220.000 tenaga pendidik, 72% pendidik dan tenaga kependidikan rerata memilki pendapatan Rp250 ribu per bulan.
Olehnya, pemerintah diharap memberikan pengakuan terhadap para pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini itu. ***



















