ReferensiA.id- Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) umum bersama Dirjen PAUD, Dirjen Pendidikan Vokasi, HIMPAUDI dan pakar PAUD dari Universitas Surabaya pada Selasa, 6 Mei 2025.
Adapun fokus pembahasan pada rapat itu mencakup evaluasi pelaksanaan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non-Formal, Pendidikan Khusus, serta isu penting terkait penerapan wajib belajar 13 tahun dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Umum Himpinan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Betti Nuraini, perlu adanya revisi undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) yang terintegrasi dengan Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang seharusnya mengakomodasi hak profesi guru PAUD non formal, yang berdampak pada terpenuhinya kualifikasi dan kompetensi guru, kesejahteraan guru PAUD non formal dan perlindungan hukum.
HIMPAUDI juga mengharapkan pemerintah tetap memperhatikan mutu layanan anak usia 0-4 tahun, walaupun pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 13 tahun, dimana 1 (satu) tahunnya hanya untuk anak usia 5-6 tahun.
Rekomendasi selanjutnya adalah seluruh guru PAUD (TK, KB, SPS, TPA) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan berhak mengikuti sertifikasi dan hak profesi lainnya yang diatur oleh perundang-undangan.
Dan yang terakhir, tidak ada lagi pembagian formal dan non formal pada PAUD berdasarkan kelompok satuan PAUD (tidak ada lagi formal adalah TK dan tidak ada lagi nonformal adalah KB, SPS dan TPA).
Saat ini, pendidik PAUD nonformal belum memperoleh HAK, meskipun sudah melaksanakan kewajibannya. Misalnya, mereka telah menjalani pendidikan kesarjaanaan (S1), tetapi sampai saat ini tidak bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru).