Bank Indonesia Keluarkan 7 Pecahan Rupiah Baru, Gambar Pahlawan dan Kebudayaan Masih Ditonjolkan

Bank Indonesia
Kepala BI Perwakilan Sulawesi Tengah Dwiyanto Cahyo Sumirat memperlihatkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. / Ist

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Adapun uang rupiah tahun emisi 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *