Jika peserta telah memenuhi syarat/kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dapat melakukan pengecekan terkait statusnya apakah berhak menerima BSU.
Begini Cara Cek Apakah Terdaftar Sebagai Penerima BSU dari Pemerintah
a. Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
b. Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
c. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
d. Menghubungi HRD Perusahaan
“Semua proses dan tahapan untuk penyaluran BSU ini dilakukan secara online dan langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan, jadi dipastikan ini tidak ada potongan ya,” tegas Luky. ***



















