“Walhi Sulawesi Tengah sebagai lembaga yang berbadan hukum tentu sangat keberatan atas penolakan permohonan dokumen ini dan disinyalir, diduga Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah berpihak dan melindungi perusahaan perkebunan sawit,” tandasnya.
Wandi juga memaparkan, data Dinas Perkenunan dan Perternakan Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan terdapat 14 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki IUP tetapi belum memiliki HGU dan aktif, 23 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki HGU dan tidak aktif dan ada 3 pabrik pengolahan sawit tanpa lahan tetapi belum memiliki HGB.
“Data ini menunjukan bahwa terjadi pelanggaran ketentuan undang-undang dan berindikasi dapat merugikan keuangan negara selain itu masih saja terus terjadi konflik lahan antara petani dan perusahaan perkebunan sawit juga kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan,” tegasnya. RED



















