DPRD Sulteng Bahas Tatib Baru, Jumlah Titik Reses Ditambah

DPRD Sulteng
Ist

2. Pasal 170 ayat 3

Rapat juga membahas perubahan terkait jumlah titik reses yang semula memiliki batasan jumlah tertentu. Sesuai dengan hasil diskusi, disepakati bahwa jumlah maksimal titik reses dinaikkan menjadi 8 titik per masa reses, dengan tujuan untuk memperluas cakupan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

3. Pasal 192 ayat 1

Mengenai penetapan waktu kerja anggota DPRD, disepakati bahwa jadwal kerja akan diatur lebih spesifik dalam tata tertib, guna memastikan bahwa seluruh anggota dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan terukur. Penyesuaian jadwal ini akan mempertimbangkan kebutuhan rapat komisi, fraksi, hingga kunjungan kerja.

Baca Juga:  Miris!!! 7 Lansia Panti Jompo di Palu Terpaksa Makan Tanpa Lauk

4. Pasal 235

Hj Wiwik Jumatul Rofiah SAg MH memberikan tanggapan yang sangat penting terkait dukungan anggaran, ia menyarankan agar dalam pasal ini ditambahkan 1 ayat yang mengatur tentang dukungan anggaran atau biaya dari Sekretariat DPRD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tugas anggota DPRD secara lebih efisien.

“Usulan ini ditujukan agar alokasi anggaran dapat lebih jelas dan transparan dalam mendukung seluruh kegiatan kelembagaan,” katanya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulteng Bagi-Bagi Hadiah di Facebook dan Instagram

5. Pasal 246

Muhammad Safri SPdi MSi menyampaikan usulan pada pasal ini, agar pada saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, juga ditambahkan lagu khas perjuangan daerah. Usulan ini bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan sekaligus menghormati nilai-nilai perjuangan lokal yang berperan penting dalam sejarah dan budaya daerah Sulawesi Tengah.

Seluruh usulan dan diskusi yang berlangsung dalam rapat ini akan dirangkum dalam draf final Tata Tertib DPRD, yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *