ReferensiA.id- Untuk memperluas cakupan aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menambah jumlah titik reses. Hal itu dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Baruga DPRD Sulteng pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Rapat tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Tata Tertib (Ranper Tatib) DPRD, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panja H Zainal Abidin Ishak ST, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Sonny Tandra ST, serta Sekretaris, Ronald Gula ST.
Dalam diskusi ini, hadir pula anggota Panja lainnya, Dr Bartholomeus Tandigala, Drs H Suardi, Yusuf SP, Hj Wiwik Jumatul Rofiah SAg MH, I Nyoman Slamet SPdi MSi, Muhammad Safri SPdi M Si, Mahfud Masuara SH dan Abdul Rahman ST IAI.
Panja juga didampingi oleh tenaga ahli, Dr Muzakir T SE MSi dan Salam Lamangkau, SH. Mereka memberikan masukan mendalam terkait aspek keuangan dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP 12 Tahun 2018.
Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi SSos MSi, serta tenaga ahli Asmir Julianto Hanggi SH MH dan Joyce Sagita Novyanti SE MM. Kehadiran Sekretariat DPRD ini memberikan dukungan administratif serta masukan teknis selama pembahasan berlangsung.
Beberapa poin penting yang dibahas dan dimasukkan dalam draf Ranper Tatib berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 antara lain:
1. Pasal 167 ayat 3
Mengenai hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD, rapat menyepakati bahwa hak protokoler ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan PP 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Hal ini mencakup tunjangan protokoler dan hak-hak administratif lainnya yang wajib diakomodasi dalam tata tertib.