ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Tahun 2025, rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa 27 Agustus 2024 lalu.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng Zalzulmidah A Djanggola, dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Sulteng baik secara langsung maupun virtual.
Gubernur Sulteng diwakili Sekertaris Daerah, Novalina, serta dihadiri oleh sejumlah kepala OPD lingkup Pemda Sulteng, Sekertaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi bersama para pejabat Sekertariat DPRD Sulteng dan para tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Zalzulmidah A Djanggola membuka rapat paripurna secara resmi dan terbuka untuk umum.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng kemudian membacakan dan menyampaikan rancangan keputusan DPRD tentang program pembentukan Perda Provinsi Sulteng tahun 2025.
Juru bicara Bapemperda DPRD Sulteng Muhaimin Yunus Hadi mengungkapkan rancangan keputusan DPRD tentang program pembentukan Perda Provinsi Sulteng tahun 2025 yakni Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil, Ranperda Tentang Sistem Pertanian Organik, Ranperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Ranperda Tentang RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2030, Ranperda Tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Ranperda Tentang Ketenagakerjaan, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Sulteng, dan Ranperda Tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.