ReferensiA.id- Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman, menghadiri kegiatan diseminasi hasil pendapat hukum atas proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulteng.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Tanah Merdeka Sulteng, dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng, para serikat pekerja, dan tamu undangan lainnya, Kamis 17 Juli 2025.
Abdul Rahman menyampaikan, tujuan utama Ranperda Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Sulteng, termasuk aspek hak, kondisi kerja yang aman, dan kesejahteraan.
Ia juga mendukung upaya untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, termasuk di perusahaan besar dengan dominasi tenaga kerja asing (TKA).
Abdul Rahman menyarankan agar Ranperda mengatur proporsi pekerja lokal terhadap TKA dan memastikan perusahaan menyediakan fasilitas memadai di lokasi operasional.
Ia juga menekankan pentingnya diseminasi hasil pendapat hukum yang gencar dan inklusif, melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Karena kita ketahui bersama bahwa Ranperda Ketenagakerjaan sebagai instrumen hukum strategis untuk memperbaiki perlindungan dan kualitas hidup para pekerja khususnya bagi para pekerja lokal di Sulteng,” katanya.
Sementara itu, bagi Yayasan Tanah Merdeka Provinsi Sulteng, Ranperda Ketenagakerjaan dianggap perlu memberikan kebijakan dan penguatan secara substansial atas hak-hak pekerja. DPRD Sulteng selaku legislatif diharap dapat memperkuat lagi dan memperhatikan hak-hak para pekerja.
Ranperda Ketenagakerjaan diharap dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan di Sulteng.
Ranperda ini juga diharap memasukkan beberapa penambahan pasal yang penting, seperti larangan eksplisit terhadap segala bentuk kerja paksa atau eksploitatif, perlindungan terhadap diskriminasi berbasis gender, dan kewajiban penyediaan fasilitas yang layak. ***



















