DPRD Sulteng Gandeng Kemendagri, Perkuat Produk Hukum Daerah yang Efektif dan Adil

Kemendagri
Ist

ReferensiA.id- Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) Siti Rachmi Amir Singi, menerima kunjungan kerja (Kunker) Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imelda Sormin, pada Jumat, 12 September 2025.

Menurut Aristan, pertemuan tersebut bagian penting dari kelanjutan kegiatan workshop ‘Menata Produk Hukum Daerah Menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh” yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu, serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 26 – 28 Agustus 2025 lalu.

Pertemuan tersebut menurut Aristan, untuk kembali menegaskan pelaksanaan rekomendasi workshop sebelumnya, bagaimana membangun sistem hukum yang kohesif, efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan melakukan harmonisasi peraturan daerah (Perda).

‘’Jadi pointnya itu, bagaimana produk hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan melakukan harmonisasi Perda,’’ jelas politisi Nasdem ini.

Baca Juga:  Pansus I DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri Terkait Finalisasi 2 Ranperda

Lebih lanjut Aristan mengatakan, harmonisasi Perda ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau konflik antar peraturan daerah maupun antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‘’Itu yang kita hindari overlapping dengan peraturan perundang undangan diatasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda Sormin menyatakan, berkomitmen membantu daerah Sulteng dalam mewujudkan Perda maupun peraturan kepala daerah yang dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan publik dan menopang kemajuan pembangunan.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Tetapkan RPJPD 2025-2045

Olehnya Imelda menekankan, pentingnya peran Gubernur dan DPRD Sulteng dalam memperkuat peran dan fungsi biro hukum pemerintahdaerah dan Bapemperda DPRD.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *