DPRD Sulteng-Gubernur Tetapkan APBD 2023: Pendapatan Rp4,4 Triliun, Belanja Rp4,9 Triliun

APBD 2023
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura bersama Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira dalam rapat paripurna penetapan APBD 2023. / Ist

Gubernur Provinsi Sulteng H Rusdy Mastura menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 314 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Evaluasi dimaksud bertujuan agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD yang telah disusun tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Maka atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap kedua Rancangan Peraturan tersebut selanjutnya gubernur menetapkan rancangan yang dimaksud menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Selain itu, gubernur juga menyampaikan bahwa melalui sidang paripurna ini, dari lubuk hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng dan kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Baca Juga:  Pansus II DPRD Sulteng Bahas Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Demikian pula ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng yang secara aktif telah mengikuti pembahasan Rancangan APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2023 ini.

Seusai gubernur menyampaikan pidato persetujuan bersama tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman rancangan APBD tahun anggaran 2023 oleh Gubernur Provinsi Sulteng yang selaku pihak pertama dan Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng yang selaku pihak kedua. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *