ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Bidang Persidangan dan Perundang-undangan, yang dipimpin oleh Luly Afiyanti SH MSi beserta beberapa staf melakukan konsultasi penting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pertemuan tersebut, rombongan dari DPRd Sulteng menerima panduan langsung dari Kasubdit Wilayah I pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Slamet Endarta, terkait hasil fasilitasi Raperda mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika, serta persiapan Propem Perda tahun 2024.
Kementerian Dalam Negeri memberikan saran terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD Sulawesi Tengah. Kemendagri menyarankan agar DPRD menunggu hingga perubahan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 tahun 2019 ditetapkan.
Dalam dialog yang berlangsung, perwakilan DPRD Sulteng mengajukan pertanyaan mengenai jumlah Raperda yang akan dimasukkan dalam Bapemperda tahun 2024.
Endarto dalam tanggapannya menekankan, perhitungan dalam Propem Perda tahun 2024 akan mencakup penambahan sebesar 25% terhadap realisasi tahun 2023.
Raperda yang diusulkan untuk tahun 2024 telah melalui analisis yang cermat, peninjauan, dan harmonisasi dengan kementerian terkait.
Pertemuan ini merupakan langkah signifikan dalam proses perundang-undangan di Sulawesi Tengah dan memperlihatkan kerja sama yang kuat antara DPRD dan Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka memajukan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informatika serta persiapan Propem Perda tahun 2024. RED