ReferensiA.id- Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya menyoroti polemik dugaan hauling ilegal oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang bersinggungan dengan izin usaha pertambanagan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Polemik PT TRK kian melebar, setelah sebelumnya disorot karena rekam jejak sengketa dan dugaan gangguan jalur hauling, kini muncul pertanyaan baru yang lebih teknis terkait dasar PT TRK menggunakan hauling dan stockpile di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang disebut bersinggungan dengan wilayah IUP Antam.
Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya menilai, isu ini harus dibuka karena menyangkut tiga titik sensitif sekaligus, legalitas TRK, kawasan strategis IPIP, dan wilayah konsesi Antam sebagai BUMN tambang.
Menurut koalisi, jika jalur hauling dan stockpile TRK benar berada atau bersinggungan dengan area IUP Antam, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya.
“Pertanyaannya sederhana, TRK memakai hauling dan stockpile itu berdasarkan dokumen apa? Apakah ada kerja sama dengan pemegang IUP? Apakah ada persetujuan teknis? Apakah tercatat dalam dokumen lingkungan, RKAB, atau peta operasional? Kalau tidak ada, maka ini bukan sekadar masalah jalan tambang. Ini masalah tata kelola konsesi negara,” ujar Juru Bicara Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya.
Isu serupa sebelumnya pernah mencuat pada Juli 2025. Dalam pemberitaan Suara Sultra, jalan hauling TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, disebut telah digunakan aktif lebih dari sepuluh tahun dan diduga melintasi wilayah IUP Antam UBPN Pomalaa. Pemberitaan itu juga menyebut adanya desakan agar legalitas penggunaan jalur tersebut diselidiki aparat penegak hukum.
Koalisi menilai, masalah tersebut kini menjadi lebih relevan karena konflik TRK tidak lagi berdiri sendiri. Dugaan penggunaan hauling dan stockpile di kawasan IPIP yang bersinggungan dengan IUP Antam dinilai dapat berdampak langsung terhadap kepastian investasi di Blok Pomalaa.


















