Namun, janji Gubernur ini perlu direlealisasikan segera agar tidak membuat masyarakat berlarut-larut dalam kemiskinan.
Tuntutan Warga Terhadap PT Poso Energy
Sebelum bertemu Gubernur, Aliansi Penjaga Danau Poso mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu untuk menuntut keadilan bagi warga di sekeliling Danau Poso.

Aliansi yang tergabung dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Palu (EK LMND Palu), Sekolah Puncak Raranggonau, Ikatan Pemuda Mahasiswa Poso Kota Palu (IPMA POSO Palu) dan perwakilan masyarakat poso ini menyuarakan 3 tuntutan :
1. PT Poso Energy segera membayar hutang kepada para petani, nelayan atas kerugian yang dialami sejak tahun 2020 – sekarang dengan nilai yang layak.
2. Menuntut Direktur Utama PT Poso Energy, Ahmad Kalla, bertemu dengan masyarakat untuk menyelesaikan
masalah-masalah dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh operasional PLTA Poso I terutama sawah dan kebun yang terendam, perusakan wayamasapi dan karamba serta hilangnya wilayah penambang pasir tradisional.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan Poso Energy bertanggungjawab dalam penyelesaian masalah dampak lingkungan, sosial dan
ekonomi yang adil bagi masyarakat.
Dalam orasi politiknya Pak Mojanggo (perwakilan masyarakat poso) menjelaskan Sejak 2020, Masyarakat Adat Danau Poso (MADP) mencatat terdapat 266 hektar sawah dan kebun serta lahan penggembalaan warga terendam.
Akibatnya para petani bukan hanya tidak bisa mengolah sawah/kebun tapi juga tidak bisa membiayai kehidupan sehari-hari, pendidikan dan kesehatan.
Saharudin selaku korlap menuturkan bahwa Mega proyek ini menimbulkan masalah serius bagi warga di sekeliling danau poso. Untuk menghasilkan listrik 515 MW, PT Poso Energy, perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla itu membendung Sungai Poso sehingga menyebabkan naiknya permukaan air di Danau; melakukan pengerukan sepanjang 12,8 km di outlet Danau Poso serta mereklamasi wilayah ulayat adat Danau Poso.



















