“Ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelak,” tambah Arsyad.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 , Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman. RED



















