ReferensiA.id- Kantor OMC di Jalan Tangkasi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, ramai didatangi warga pada Selasa, 8 Juli 2025. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga. Sementara kantor aplikasi “penghasil uang” tampak mendadak tutup.
Bukan cuma di Kantor OMC, masyarakat juga ramai-ramai membahas OMC di media sosial. Banyak di antara mereka mengeluh karena tidak dapat lagi mengakses fitur-fitur di aplikasi OMC.
“Adoh, bagaimana sudah uangnya kita ini. Sudah tidak bisa diambil, baru belum kembali modal,” kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya. Ia merupakan investor atau member OMC.
Penutupan kantor OMC memicu kepanikan para member. Beberapa di antara mereka bahkan marah akibat tidak dapat mengakses fitur di aplikasi OMC.
Para member berdatangan ke kantor OMC untuk mendapatkan penjelasan. Namun kantot aplikasi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat itu tutup.
Di sosial media, keluhan terkait masalah OMC juga bertebaran. Diduga para member mulai khawatir akan kehilangan dana yang sudah terlanjur diinvestasikan di OMC.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga industri jasa keuangan sebelumnya telah melakukan kajian terhadap OMC, termasuk melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk memastikan keabsahan OMC.
Hingga saat ini, OMC belum mendapatkan izin OJK, sehingga aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat oleh OMC adalah ilegal.
“Risiko dan dampak yang dapat ditimbulkan oleh OMC di kemudian hari apabila OMC tidak berizin adalah kerugian finansial bagi masyarakat yang sudah mengalokasikan dana awal dan dana investasi dengan tenor tertentu yang berbunga sangat tinggi, mengingat tidak ada dasar penentuan suku bunga di OMC,” jelas Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra.



















