“Kunjungan kerja tersebut pihak Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan pertemuan rapat koordinasi bersama dengan Pemda Kabupaten Banggai, dan forum pemekeran calon DOB Tompotika, dan selanjutnya akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk memverifikasi data administrasi dan faktual fisik di lapangan untuk melakukan kembali pengkajian guna untuk pengujuan paripurna,” jelasnya.
Dia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai benar-benar, sungguh-sungguh mengawal pemekaran calon DOB Tompotika secara baik. Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng juga meminta kepada pemerintah setempat bersedia turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan bersama dengan Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng.
Apabila semuanya sudah sesuai dengan persyaratan, selanjutnya Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan mengajukan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulteng untuk dilakukan rapat paripurna persetujuan pemberian rekomendasi untuk calon DOB Tompotika, yang nantinya dilampirkan dengan surat Gubernur Sulteng serta data yang lengkap akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Data Belum Lengkap
Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng sudah menerima surat dari pihak Gubernur Sulteng sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan calon DOB Tompotika.
Namun, data lengkap terkait calon DOB Tompotika masih terdapat beberapa kekurangan dan meminta untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.
Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, Dra Sri Indraningsih Lalusu MBA menyampaikan, sebelum nantinya data tersebut diserahkan kembali ke Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, kiranya data tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada dinas terkait yakni pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng.
Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng melakukan kajian terlebih dahulu. Apabila pengkajian tersebut sudah dilakukan dan sudah memenuhi persyaratan, maka data tersebut selanjutnya diserahkan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng guna melakukan verifikasi.