“Setelah itu, baru diserahkan kembali pada Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng guna melakukan rapat bersama dengan dinas terkait untuk membahas kembali daripada hasil kajian tersebut,” jelasnya.
Dia menegaskan, pembentukan calon daerah otonomi baru (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai harus sesuai dengan mekanisme dan beberapa tahapan. Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng sudah melakukan sampai tahapan ketiga dalam menindaklanjuti hal tersebut.
“Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan percepatan untuk calon DOB Tompotika, sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya pada calon DOB Kabupaten Togean,” tegasnya.
Adapun RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I iwik Jumatul Rofi’ah SAg, Sekretaris Komisi I Ronald Gulla ST, serta beberapa anggota Komisi I yakni Hasan Patongai.SH, Ir.Elisa Bunga Allo.MM, dan Enos Pasaua.
Dihadiri juga dinas terkait yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, dan juga Tenaga Ahli Komis-I DPRD Provinsi Sulteng. RED