Ia pun mewanti-wanti agar calon anggota DPRD yang telah ditetapkan tidak mengabaikan hal itu, sebab jika tidak menyerahkan LHKPN, KPU Palu akan merekomendasikan untuk tidak dilantik.
“Jadi, 21 hari sebelum hari pelantikan wajib LHKPN dilaporkan ke KPU. Kalau tidak masukkan LHKPN, KPU bisa mengajukan pembatalan pelantikan,” kata Iskandar.
“LHKPN kita sampaikan juga ke Gubernur dan Wakil Kota, setalah LHKPN itu baru pengambilan sumpah dalam hal ini pelantikan,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Selanjutnya tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. RED



















