“PT Bank Sulteng menetapkan tarif jasa marketing sebesar 3,9% dari total pencairan kredit berdasarkan kesepakatan lisan dan tidak dituangkan dalam risalah kesepakatan secara tertulis,” ujarnya.
Akibat dari penunjukan PT BAP yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penetapan marketing fee yang tidak proporsional sehingga terdapat kelebihan pembayaran marketing fee yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.124.897.470,16 (tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas rupiah).
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara auditor BPKP Perwakilan Sulteng Nomor : PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022,” pungkasnya. RED



















