Menurutnya, tindakan pemerintah Kabupaten Poso yang membatalkan/menarik izin penggunaan tempat secara sepihak tanpa pemberitahuan awal, padahal kegiatan tersebut sudah masuk H-9 dari pelaksanaanya dan tidak menunjukkan Itikad baik untuk mencari solusi pada saat itu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Dan tindakan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Poso tersebut juga mengakibatkan kerugian materil dan immateril bagi klien kami, yang apabila ditaksasi jumlah kerugian yang dialami klien kami yakni Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” tandasnya.
Olehnya, melalui surat teguran hukum yang mereka layangkan meminta kepada pemerintah Kabupaten Poso untuk bertanggung jawab secara hukum, dan berharap ada itikad baik dari pemerintah Kabupaten Poso untul mencari solusi penyelesaian secara damai untuk membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan, dengan cara menghubungi kuasa hukum Moili Organizer dalam waktu 3×24 jam sejak diterimanya surat somasi.
“Apabila setelah menerima surat teguran hukum ini pemerintah Kabupaten Poso tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaiakan masalah ini secara kekeluargaan, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun secara perdata, serta upaya hukum lainnya,” tegasnya. RED














