News  

Miliki Sabu 2 Kilogram, ARI Dibuntuti Polisi dari Kayumalue, Ditangkap di Marawola

Sabu
Ist

ReferensiA.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026 dini hari,sekira pukul 01.30 Wita di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial ARI alias B (33 tahun), warga Kota Palu, ditangkap tim opsnal setelah penyelidikan berdasar informasi masyarakat.

Penangkapan dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah dilakukan pembuntutan dari Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah dan kendaraan, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, 1 unit HP Samsung A54 dan 1 unit mobil Ayla merah DN 1153 FV.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena menyatakan, keberhasilan ini merupakan komitmen kuat institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Juga:  Edarkan Sabu di Poso, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolresta Palu dalam keterangannya, Minggu 22 Februari 2026.

Ementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menambahkan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya, serta mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal.

Baca Juga:  Marak Geng Motor di Kota Palu, Kapolresta Bakal Bentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat

Tersangka ARI alias B kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.

Pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, serta pendalaman berkas penyidikan terus dilakukan untuk memperkuat berkas perkara. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *