“Dari 308 data yang telah diubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp3,23 Milyar,” tegasnya.
Tersangka YDS ditangkap pada 5 Agustus, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat pada 15 Agustus 2022. Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancamanpidana penjara paling lama 12 tahundan/atau denda maksimal Rp12 Miliar. RED