Perlawanan Berakhir Bui, Petani Kabuyu Sulbar Terus Berjuang Hadapi Korporasi Sawit

Korporasi sawit
Seorang warga di Dusun Kabuyu, Desa Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat divonis penjara usai dilaporkan oleh perusahaan sawit PT Mamuang atas kasus dugaan pengancaman. /Ist

Dia menambahkan, dipidanakannya Dedi warga Kabuyu, manambah deretan kasus kejahatan terhadap petani oleh perusahaan Astra Group di sektor perkebunan sawit di Sulawesi Tengah maupun di Sulawesi Barat.

Konflik yang berkepanjangan ini sangat kroni dan tidak ada titik penyelesaian, justru selalu berakhir dengan pendekatan pemidanaan terhadap petani.

“Sangat ironis ketika ruang produksi rakyat yang telah mereka pertahankan dianggap sebuah tindakan kriminal oleh pihak perusahaan dan aparat kepolisian.”

Baca Juga:  Eva Bande Singgung Soal Dugaan Kongkalikong Penyelesaian Konflik Agraria di Morut

Dipaparkannya, Astra Group melalui anak-anak perusahaannya bukan kali pertama melakukan praktik buruk dalam menjalankan bisnisnya, di perusahaan yang sama PT Mamuang juga pernah memindanakan Hemsi, petani asal Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, yang juga berkonflik dengan perusahaan sejak tahun 2006 hingga saat ini.

Hemsi yang secara kepemilikan hak atas tanahnya dipaksa harus melalui perjuangan panjang, terhitung Hemsi telah tigal kali di jebloskan dalam penjara atas tuduhan mencuri oleh piahak PT Mamuang.

Baca Juga:  PT Vale Latih Petani Kembangkan SRI Organik di Pomalaa

Namun itu semua tidak menjadi hambatan atau melemahkan Hemsi dengan petani lainnya dalam perjuangan.

Disebutkan pula Astra Group melakukan kejahatan HAM dan juga perampasan wilayah kelola rakyat, tidak hanya di wilayah Sulawesi Barat namun juga melakukan prkatik buruknya di wilayah Sulawesi Tengah, seperti anak perusahaannya PT Agro Nusa Abadi yang selama 16 tahun beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU

Baca Juga:  Pj Sekdaprov Sulteng Singgung Soal Huntap dan Minta Inpres Perpanjangan Rehab Rekon

Kejahatan korporasi dialami oleh petani asal Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara yang juga dipidanakan oleh anak perusahaan Astra Agro Lestari yakni PT Agro Nusa Abadi (PT ANA). Dua petani tersebut adalah Gusman dan adiknya Sudirman yang juga dituduh mencuri oleh perusahaan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *