ReferensiA.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng musnahkan barang bukti 3 kilogram lebih sabu-sabu pada Kamis, 22 Februari 2024.
Tiga kilogram sabu-sabu itu hasil tangkapan personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Pihak kepolisian menyebut, 3 kilogram sabu-sabu itu setara dengan Rp1,8 miliar jika berhasil diperjualbelikan.
“Baru saja kita lakukan pemusnahan barang bukti dari tiga tersangka dengan total 3.016 gram,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra.
Dia bilang, 3 kilogram sabu-sabu itu hasil pengungkapan tiga kasus berbeda. Dua kasus di Kota Palu dan satu kasus di Kabupaten Tolitoli.
Menurut Raden, kasus di Kabupaten Tolitoli melibatkan tersangka J yang ditangkap di salah satu pelabuhan.
J ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 995 gram. Ia diduga menerima paket sabu-sabu yang dikirim dari Kalimantan Utara.
Sementara dua kasus lainnya yang diungkap di Kota Palu salah satunya melibatkan tersangka M, dan kasus lainnya melibatkan tersangka I.
Tersangka M ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.008 gram.
Dalam kasus ini, tersangka M berperan sebagai kurir yang menjemput paket barang terlarang itu di salah satu pelayanan jasa ekspedisi di Kota Palu.
Adapun tersangka I juga ditangkap karena terlibat sebagai penjembut paket sabu-sabu di jasa ekspedisi di Kota Palu.
Tersangka I ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1.019 gram.
Ketiga tersangka ditangkap pada Januari 2024 lalu.
“Ada yang bawa langsung dari Kalimantan Utara, ada yang jemput di jasa pengiriman barang dari bandar besar dari provinsi lain,” jelas Raden.
“Termasuk tersangka di kasus ini ada yang pakai alamat caleg juga. Tapi caleg itu statusnya saksi,” terangnya.