ReferensiA.id- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Propam Polda Sulteng), Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra mengungkapkan, motif penganiayaan terhadap seorang tahanan Polresta Palu.
“Terduga pelanggar,karena statusnya belum tersangka, melakukan penganiayaan tersebut karena jengkel. Sebenarnya ini pribadi, melihat berdasarkan keterangan saksi para tahanan juga karena dia emosi pada saat istirahat di lorong (Rutan Polresta Palu), almarhum berisik karena mengeluh. Tapi, ini masih kami dalami,” kata Rama Samtama Putra pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin 30 September 2024, malam.
Tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan yang dianiaya itu meninggal dunia pada 13 September 2024. Penganiayaan diduga dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu.
Penganiayaan itu disaksikan oleh tahanan lain di Rutan Polresta Palu karena terjadi di lorong depan kamar-kamar blok tahanan.
Adapun modus penganiayaan petugas jaga tahanan menampar wajah kanan menggunakan tangan kiri, kemudian almarhum dikeluarkan dari kamar oleh Bripda M dan selanjutnya oleh CH memukul wajah sebelah kanan 2 kali dengan tangan kanan terkepal dan memukul ulu hati dengan tahan kiri terkepal.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Parojahan Simanjuntak juga masih lakukan pendalaman motif pelaku.
Dia mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan terjadi kegaduhan di blok tahanan karena almarhum mondar-mandir masuk kamar mandi. Kamar mandi berdekatan dengan tempat tidur sehingga basah, tahanan lain melaporkan hal itu kepada Bripda CH. “Akan didalami lagi,” katanya. RED