
Sementara itu barang bukti hasil pencurian di Kota Palu yakni Honda Beat F1 hitam (Kota Palu), Honda Beat Pop hitam. Adapun di Parigi Moutong Yamaha Mio S hijau silver, Yamaha Mio Soul GT biru, dan Yamaha Fino merah.
Atas perbuatanya pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Donggala terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan polsek terkait untuk mengembangkan kasus ini.
Wakapolres Donggala, Kompol Nazarudin, mengimbau masyarakat lebih tertib dalam menjaga berang berharganya.
“Jangan letakkan motor di tempat umum dengan kunci kontak masih tergantung. Saat di rumah, pastikan motor dan rumah sudah terkunci rapat untuk mencegah tindak kriminal,” tegas Kompol Nazarudin. BIM



















