News  

Polisi Amankan 7 Motor Hasil Curian, Tersangkanya Ditangkap

20241007 112021
Kapoles AKBP Efos Satria Wisnuwardhana konferensi pers di ruangan Humas Mako Polres Donggala, Senin, 7 Oktober 2024/ ReferensiA.id/ Bimaz.

ReferensiA.id- Polres Donggala tangkap seorang tersangka pencurian berinisial WS (28) dan mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya.

Satreskrim Polres Donggala menangkap tersangka WS yang sudah menjadi target operasi. Diduga telah melakukan pencurian motor di 7 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Donggala.

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan modus yang sama kepada tiap targetnya.

“Tersangka berpura-pura meminta kepada korban untuk mengantarnya ke suatu tempat dengan berbagai alasan, setelah korban mengantarnya, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput teman atau melihat teman, setelah korban meminjamkan sepeda motor miliknya, tersangka langsung membawa pergi sepeda motor korban,” ungkap Kapoles AKBP Efos Satria Wisnuwardhana pada konferensi pers di ruangan Humas Mako Polres Donggala, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca Juga:  Polres Donggala Kerahkan Ratusan Personel ke Lokasi Debat Kedua, Termasuk 16 Titik Nonton Bareng

Setelah mengelabui para korbanya, WS kemudian menggadai atau menjual motor tersebut kepada temannya sendiri atau orang masyarakat di wilayah lain.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Donggala yakni:

●1 unit Yamaha Vixion wana hitam dengan nomor rangka MH3C1005CK9256 71, dan Nomor mesin 301-926772

● 1 unit Yamaha Gear warna merah hitam, nomor polisi DC 3147 XR dengan nomor rangka MH3SEG710MJ05295 7 dan nomor mesin E32WE-0058598.

Baca Juga:  Polres Donggala Siapkan 8 Pos pada Perayaan Natal dan Tahun Baru

●1 unit Honda Sonic dengan nomor polisi DN 3278 MB, nomor rangka MH1KB1116PK33384 5, dan nomor mesin KB11E-1333374.

●1 unit Yamaha Jupiter Z type UE11 (Cast Wheel) dengan nomor polisi DN 6570 JD, nomor rangka MH3UE1120KJ23252 2. dan nomor mesin E3R5E-0244334.

●1 unit Yamaha Vixion wana hitam

●1 unit Honda Beat warna hitam

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Donggala, Palu Hingga Parimo

●1 unit Yamaha Mio M3 wana hitam

Atas tindakanya tersebut, WS dijerat Pasal 372 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Ancaman Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *