ReferensiA.id- Seorang pria berinisial MS (31 tahun) dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng karena pencurian sepeda motor, Rabu 12 Maret 2025.
Menurut kepolisian, pelaku yang beralamat di Jalan Lasoso Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi itu merupakan seorang residivis curi motor.
“Penangkapan residivis curanmor dilakukan di Jalan Poros Biromaru Kabupaten Sigi,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis 13 Maret 2025.
“MS ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DN 6625 MJ di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 16 November 2024 lalu,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sulteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku pernah mengambil sepeda motor di 8 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun TKP curanmor yang dilakukan MS antara lain yakni:
- TKP di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Yamaha Jupiter.
- TKP di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda CRF.
- TKP di Huntap Pombewe, sepeda motor yang diambil Honda Revo.
- TKP di Biromaru, sepeda motor yang diambil Honda Revo.
- TKP di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Honda Revo.
- TKP di Desa Lolu, Kecamaatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Honda Beat.
- TKP di Tatanga Palu, sepeda motor yang diambil Yamaha Mio.
“Sampai saat ini baru 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diamankan, untuk sepeda motor lain masih terus dilakukan pengembangan,” jelas Sugeng.
MS kini dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan. Ia diancam pasal 363 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. RED