News  

Polresta Palu Ingatkan Agar Tidak Pakai Jasa Calo saat Bikin SIM

Polresta Palu
Personel kepolisian saat memberikan bimbingan kepada warga yang akan mengikuti ujian praktik pembuatan SIM C. / Ist

Untuk surat psikologi dan kesehatan, tertuang dalam Perpol no 5 Tahun 2021, pemohon sim wajib melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan yang sudah ditunjuk dengan biaya dibayar langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat psikologi dan kesehatan.

“Iya, untuk kesehatan dan psikologi, ada pihak ketiga yang membuatnya, bukan dari pihak Polresta Palu,” tegasnya.

Untuk waktu yang dibutuhkan, lanjut Yoshua, relatif singkat untuk pengurusannya.

Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 20 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang.

Yang paling penting, kata Yosua, pemohon masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan, ikuti semua prosesnya dan lengkapi persyaratannya.

Lalu ikuti semua ujiannya, baik teori ataupun praktik. Saat ini untuk ujian praktik khusunya untuk roda dua, sudah jauh lebih mudah.

Baca Juga:  Ramai-ramai Berburu Rente di PETI, Masalah Diabaikan

“Jangan menggunakan jasa joki atau calo, percayalah pada kemampuan anda. Biar menggunakan jasa calo, malah masyarakat sendiri yang rugi jika pakai calo,” tegasnya.

Iptu Yosua Martua Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbiasa mencari jalan pintas dengan jasa calo. Hal itu juga dapat merugikan berbagai pihak, di tengah upaya Polresta Palu untuk memberantas praktik percaloan.

Baca Juga:  Korban Pelecehan Seksual Jangan Malu Melapor, Ada Ancaman Berat untuk Pelaku

“Memanfaatkan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli. Sehingga saya meminta kepada masyarakat mengikuti prosedur yang sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi,” tandasnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *