Rusli Moidady Jadi Plh Bupati Bangkep

Rusli Moidady jadi PLH Bupati Bangkep
Penyerahan surat Gubernur Sulawesi Tengah terkait pengangkatan Rusli Moidady sebagai pelaksana harian Bupati Bangkep. / Ist

ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menunjuk Rusli Moidady sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep). Penunjukan Rusli Moidady jadi PLH Bupati Bangkep untuk memastikan roda pemerintahan daerah tersebut tetap berjalan.

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Banggai Kepulauan Rais D Adam selama lima tahun, 2017-2022 telah berakhir. Sehingga jabatan Bupati Bangkep akhirnya harus diisi oleh pelaksana sementara, baik itu sifatnya Plh maupun penjabat (Pj) hingga adanya bupati definitif yang baru akan dipilih pada 2024 mendatang.

Gubernur pun akhirnya menjatuhkan pilihan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Rusli Moidady sebagai Plh Bupati.

Penunjukkan itu tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 131/468/Ro.PemOtda tanggal 20 Mei 2022.

Saat penyerahan surat di ruang kerjanya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah M Faizal Mang menyampaikan, penunjukan Plh Bupati itu sesuai amanat peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi kekosongan, sambil menunggu pelantikan Pj Bupati Banggai Kepulauan.

“Proses pelantikan setelah seluruh rangkaian persyaratan administrasi terpenuhi,” katanya.

Ia berharap Plh bupati dapat melaksanakan tugas sesuai mandat yang diberikan.

“Saya terima surat penunjukkan gubernur selaku Plh Bupati Banggai Kepulauan dan saya siap melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam undang-undang,” ujar Rusli Moidady.

Turut hadir pada penyerahan surat Gubernur tersebut, Bupati Banggai Kepulauan Masa Jabatan 2017-2022 H Rais D Adam, Ketua DPRD Kab Banggai Kepulauan, Karo Pemerintahan Provinsi Sulteng serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banggai Kepulauan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google NewsIklan KPU Sulteng ayo datang ke TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *