News  

Soal Pemanggilan TVRI, Ketua KPID Sulteng Pastikan Bukan Intimidasi, Organisasi Pers Beri Kecaman

KPID Sulteng
Tangkapan layar berita TVRI Sulteng terkait penetapan tersangka salah satu komisioner KPID Sulteng. / Ist

KPID Sulteng pun telah melakukan pertemuan dengan tiga perwakilan TVRI Sulteng. Namun hasil pertemuan itu baru akan disampaikan melalui surat resmi.

“Karena kemarin kita memanggilnya secara resmi melalui surat, maka hasilnya pun secara administrasi akan kami sampaikan melalui surat,” ujar Andi Kaie.

Menurut dia, kehadiran pihak TVRI untuk menjelaskan bagaimana dasar pembuatan berita yang dimaksud, termasuk isi berita yang mengatakan KPID Sulteng tidak menyiapkan pengacara. Sebab KPID Sulteng mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait hal itu.

Baca Juga:  Perusahaan Tambang Penyumbang Dana Kampanye, Jadi Alasan Izin Mudah Terbit

“Jadi seperti itu ceritanya. Jadi tidak ada misalnya seperti kita mengintimidasi, mengekang apa kebebasan pers dan sebagainya. Kita hargai itu,” jelas Ketua KPID Sulteng.

KPID Sulteng sebelumnya mengeluarkan surat pemanggilan kepada pihak TVRI untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.

Baca Juga:  TP-PKK dan KPID Sulteng Kolaborasi Perkuat Literasi Siaran untuk Keluarga

Surat itu kemudian dosoroti sejumlah lembaga pers, karena dianggap berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik.

“‎IJTI Sulawesi Tengah menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik,” ungkap Ketua IJTI Sulteng Rolis Muchlis dalam keterangannya.

Protes dan kecaman juga datang dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Kota Palu.

Baca Juga:  7 Anggota KPID Sulteng Semua Laki-laki, Organisasi Perempuan Protes

“PFI Palu menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik. Sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, seharusnya KPID Sulteng memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai dengan prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PFI Palu Muhammad Rifki.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *