Sulteng Bakal Punya Perda untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Perlindungan Pekerja Rentan
Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek RI Muhammad Zuhri (kedua dari kanan) menyerahkan plakat kepada Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. / Ist

ReferensiA.id – Sulteng bakal punya Perda untuk perlindungan pekerja rentan. Wacana itu terungkap dalam pertemuan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura bersama Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek RI Muhammad Zuhri, Rabu 16 Februari 2022.

Dalam pertemuan Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek RI Muhammad Zuhri bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, dibahas rencana penguatan program jaminan perlindungan sosial bagi pekerja, utamanya pekerja rentan di Sulteng. Termasuk dibahas pula soal rencana Gubernur untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pekerja rentan di daerahnya.

Iklan Percetakan RB

Seperti diketahui, melalui program BPJamsostek pekerja dapat terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan.

Kata Muhammad Zuhri, dari beberapa bupati yang Ia kunjungi, rerata telah menyambut baik rencana program untuk dituangkan ke dalam Perda kabupaten. Kata dia, pogram ini sangat sejalan dengan fokus pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan.

“Kalau semua kabupaten kota memiliki perda, ini sangat bagus untuk menurunkan kemiskinan,” ujarnya dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Gubernur.

Sementara Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyebut pemerintah daerah wajib melindungi pekerja rentannya dan membayarkan iuran program sesuai mekanisme Perda yang dibuat.

“Kita sharing saja, sekarang kan jaman kolaborasi, nanti (ditentukan) provinsi (bayar) berapa, kabupaten berapa,” kata Gubernur merespons penjelasan Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek juga menyerahkan plakat kepada Gubernur Rusdy Mastura. Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Raden Harry Agung Cahya dan jajarannya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *